Minggu, 26 April 2015

Cybercrime / Cyberlaw "Penipuan Identitas melalui Fingerprint"



Untuk postingan kali ini saya akan berbagi sedikit pengalaman tentang Cyberlaw / cybercrime. Seperti postingan saya sebelumnya cyberlaw itu adalah suatu hukum yang ada di dunia maya terkait tentang pemanfaatan teknologi informasi atau suatu istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan komputer. Bebrapa kejahatan computer yang dapat dilakukan adalah Hacking, Cracking, Penyadapan, Perusakan, Penipuan kartu kredit, penipuan identitas, Asusila, Perjudian dan masih banyak lagi.
Seperti yang kita tau semakin berkembangnya teknologi membuat perkembangan dan kemajuan yang sangat cukup terlihat di sebuah instansi atau perkantoran. Dahulu bagi pegawai yang bekerja disebuah perkantoran pasti memiliki aturan jam kerja mulai dan jam kerja selesai. Sebelum teknologi berkembang dahulu para pegawai melakukan absensi secara manual, dengan manual banyak sekali kecurangan yang terjadi dengan cara menitip absen melalui teman, minta tolong ditandatangani teman dan masih banyak lagi. Tapi seiring perkembangan teknologi absensi sudah tidak bisa dipermainkan lagi, karena absensi saat ini sudah banyak yang menggunakan fingerprint.
Dengan fingerprint ini absensi hanya bisa dilakukan dengan sidik jari orang itu sendiri, jadi dengan kata lain tidak ada lagi yang bisa menitip absensi. Hal ini juga bisa mengurangi cybercrime / cyberlaw, tetapi kenyataannya ada saja yang bisa menjebolnya. Semua dapat dijebol dengan cara menempelkan jari ke sebuah isolasi setelah sidik jari kita tertempel di isolasi hasil jiplakan tersebut dapat digunakan kembali pada alat fingerprint. Menurut saya ini baru contoh bagian kecil dari cybercrime yang pernah saya lihat dan saya ketahui. Sekian dulu cerita saya, semoga dapat bermanfaat dan jangan coba ditiru yaa karena ini merupakan salah satu kejahatan juga loh tanpa disadari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar