Untuk postingan
kali ini saya akan berbagi sedikit pengalaman tentang Cyberlaw / cybercrime. Seperti
postingan saya sebelumnya cyberlaw itu adalah suatu hukum yang ada di dunia
maya terkait tentang pemanfaatan teknologi informasi atau suatu istilah yang
mengacu pada aktivitas kejahatan komputer. Bebrapa kejahatan computer yang
dapat dilakukan adalah Hacking, Cracking, Penyadapan, Perusakan, Penipuan kartu
kredit, penipuan identitas, Asusila, Perjudian dan masih banyak lagi.
Seperti yang
kita tau semakin berkembangnya teknologi membuat perkembangan dan kemajuan yang
sangat cukup terlihat di sebuah instansi atau perkantoran. Dahulu bagi pegawai
yang bekerja disebuah perkantoran pasti memiliki aturan jam kerja mulai dan jam
kerja selesai. Sebelum teknologi berkembang dahulu para pegawai melakukan
absensi secara manual, dengan manual banyak sekali kecurangan yang terjadi
dengan cara menitip absen melalui teman, minta tolong ditandatangani teman dan
masih banyak lagi. Tapi seiring perkembangan teknologi absensi sudah tidak bisa
dipermainkan lagi, karena absensi saat ini sudah banyak yang menggunakan fingerprint.
Dengan fingerprint ini absensi hanya bisa dilakukan dengan sidik jari orang
itu sendiri, jadi dengan kata lain tidak ada lagi yang bisa menitip absensi. Hal
ini juga bisa mengurangi cybercrime / cyberlaw, tetapi kenyataannya ada saja yang
bisa menjebolnya. Semua dapat dijebol dengan cara menempelkan jari ke sebuah
isolasi setelah sidik jari kita tertempel di isolasi hasil jiplakan tersebut
dapat digunakan kembali pada alat fingerprint. Menurut saya ini baru contoh bagian kecil dari cybercrime yang pernah saya lihat dan saya ketahui. Sekian dulu cerita saya, semoga dapat bermanfaat dan jangan coba ditiru yaa karena ini merupakan salah satu kejahatan juga loh tanpa disadari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar