Untuk postingan
kali ini saya akan berbagi sedikit pengalaman tentang Cyberlaw / cybercrime. Seperti
postingan saya sebelumnya cyberlaw itu adalah suatu hukum yang ada di dunia
maya terkait tentang pemanfaatan teknologi informasi atau suatu istilah yang
mengacu pada aktivitas kejahatan komputer. Bebrapa kejahatan computer yang
dapat dilakukan adalah Hacking, Cracking, Penyadapan, Perusakan, Penipuan kartu
kredit, penipuan identitas, Asusila, Perjudian dan masih banyak lagi.
Minggu, 26 April 2015
Perbandingan Cyberlaw Diberbagai Negara
Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah
hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang
juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information
Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan
teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam
tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia
maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan
penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika
harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang
tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang
khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi
tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih
banyak lagi.
Langganan:
Postingan (Atom)