Minggu, 26 April 2015

Cybercrime / Cyberlaw "Penipuan Identitas melalui Fingerprint"



Untuk postingan kali ini saya akan berbagi sedikit pengalaman tentang Cyberlaw / cybercrime. Seperti postingan saya sebelumnya cyberlaw itu adalah suatu hukum yang ada di dunia maya terkait tentang pemanfaatan teknologi informasi atau suatu istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan komputer. Bebrapa kejahatan computer yang dapat dilakukan adalah Hacking, Cracking, Penyadapan, Perusakan, Penipuan kartu kredit, penipuan identitas, Asusila, Perjudian dan masih banyak lagi.

Perbandingan Cyberlaw Diberbagai Negara



Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.