Warga Negara adalah masyarakat yang menetap di suatu wilayah tertentu dan berhubungan dengan Negara. Sedangkan Negara adalah suatu wilayah tertentu yang kekuasaan politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayaya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Dalam
hubungannya warga Negara dan Negara adalah warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara, warga Negara juga mempunyai hak-hak
yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara dan setiap Warga Negara
adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu
warga Negara.